346 WNA Tak Berkutik! Operasi Wirawaspada Kemenimipas Bongkar Borok Investor Fiktif di Indonesia
"Operasi Wirawaspada 2026 ini bukti kalau pengawasan kita nggak cuma di atas kertas, tapi main lapangan dan berbasis intelijen. Kemenimipas komitmen penuh jaga kedaulatan dan stabilitas nasional".
ANAKMEDANBUNG.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menunjukkan taringnya dalam menjaga pintu gerbang negara lewat Operasi Wirawaspada 2026 yang digelar serentak di seluruh penjuru tanah air, meringkus 346 Warga Negara Asing (WNA) bermasalah karena kedapatan melanggar aturan.
“Operasi Wirawaspada 2026 ini bukti kalau pengawasan kita nggak cuma di atas kertas, tapi main lapangan dan berbasis intelijen. Kemenimipas komitmen penuh jaga kedaulatan dan stabilitas nasional,” kata Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ir. H. Abdullah Rasyid, ME, dalam keterangannya kepada Anakmedanbung.com, Selasa (14/4/2026).
Operasi besar-besaran yang berlangsung dari tanggal 7 hingga 11 April 2026 kemarin ini melibatkan 151 satuan kerja imigrasi dengan total 2.499 kegiatan pengawasan. Hasilnya mencengangkan; lebih dari 60 persen pelanggaran adalah penyalahgunaan izin tinggal, disusul kasus overstay, hingga modus investor fiktif yang mencoba mengakali hukum di Indonesia.
“Peran daerah itu kunci! Lewat Timpora, sinergi antara imigrasi, Pemda, dan aparat hukum harus makin paten supaya potensi pelanggaran bisa kita endus lebih cepat,” jelas Abdullah Rasyid.
Anak Medan yang dikenal kritis ini juga menyoroti banyaknya tenaga kerja asing yang masuk ke sektor pertambangan dan industri.
Karena itu, Aktivis’98 ini mengingatkan bahwa Indonesia sangat terbuka untuk investasi, namun tetap memegang teguh Selective Policy alias kebijakan selektif.
“Kita nggak anti asing, tapi harus selektif. Sesuai prinsip Selective Policy, cuma WNA yang kasih manfaat ekonomi dan nggak bikin rusuh stabilitas yang boleh tetap di sini. Kalau cuma mau bikin masalah, ya kita sikat,” tegasnya.
Rasyid juga menambahkan bahwa penindakan tegas terhadap investor fiktif justru bertujuan untuk melindungi pengusaha yang benar-benar serius menanamkan modalnya. Menurutnya, kepastian hukum adalah harga mati untuk menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan kredibel.
“Investor yang serius pasti butuh keadilan. Dengan kita babat praktik ilegal dan investor bodong, kita justru melindungi investasi yang berkualitas di negeri ini,” tambahnya.
Ke depan, Kemenimipas bakal tancap gas memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi digital yang terintegrasi dari pusat sampai ke daerah-daerah, guna memastikan tidak ada celah bagi WNA nakal untuk bersembunyi.
“Dengan sistem yang terintegrasi dan pengawasan yang makin ketat, kita mau pastikan kehadiran WNA itu harus kasih nilai tambah buat pembangunan, terutama di daerah. Bukan malah jadi beban atau bikin masalah,” tutup Abdullah Rasyid.
Editor: Redaksi Anakmedanbung.com