Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

Penasehat Hukum Dokter Tifa, Fadli Nasution: Penelitian Ilmiah Akal Sehat dan Hati Nurani Bukan Perbuatan Pidana

Penelitian ilmiah yang dilakukannya berdasarkan keilmuan semata-mata hanyalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan, akal sehat dan hati nurani, bukan bermaksud untuk melakukan perbuatan pidana.

ANAKMEDANBUNG.com | Hari Kamis kemarin (13/11) kami mendampingi dokter Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) diperiksa sebagai Tersangka perkara pencemaran nama baik dan fitnah di Dirkrimum Polda Metro Jaya. Ada 9 Advokat yang bergabung dalam Tim Advokasi dr. Tifa.



Sebagai warga negara yang baik, dr. Tifa memenuhi panggilan Penyidik dan bersikap koperatif. Diperiksa selama lebih dari 9 jam dengan 86 pertanyaan, tentu cukup melelahkan secara fisik dan mental. Semuanya dijalani dan dihadapi dengan baik, hingga akhirnya diperbolehkan pulang ke rumah, alias tidak dilakukan penahanan.

Dr. Tifa tidak sendiri, ia diperiksa bersama-sama dengan Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Sebagai pegiat sosial media dan peneliti, dr. Tifa melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah UGM atas nama Joko Widodo yang menjadi polemik di ruang publik, berdasarkan keilmuannya di bidang neuro sains. Dokter Tifa sama sekali tidak kenal dengan pak Jokowi, bahkan tidak ada sedikitpun niat atau tendensi untuk mencemarkan nama baik, apalagi fitnah yang dapat merugikan nama baik beliau.

Penelitian ilmiah yang dilakukannya berdasarkan keilmuan semata-mata hanyalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan, akal sehat dan hati nurani, bukan bermaksud untuk melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 atau 311 KUHP dan UU ITE yang menjeratnya. Semua dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan ilmiah.

Di era modernisasi digitalisasi sekarang ini, tentu masyarakat sudah melek tentang hukum dan politik. Sudah tahu dan bisa membedakan dengan jelas mana yang benar dan mana yang salah, juga mana yang asli dan mana yang palsu. Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Allah kuasa…

 

Fadli Nasution 

Penasehat Hukum dr. Tifa