Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

Edy Rahmayadi: Pilgubsu 2024 Diwarnai Conflict Interest Pemangku Kekuasaan Lukai Nurani Rakyat dan Merusak Sendi Demokrasi

"Proses un-fairplay berlangsung sporadis demi memihak paslon tertentu. Terjadi pada sejumlah tingkat dan instansi termasuk sebagian Aparat Penegak Hukum dan Aparatur Sipil Negara"

ANAKMEDANBUNG.com : Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala ajak Pers untuk ikut mengawal Pemungutan Suara 27 November 2024 terhindar dari kecurangan, intimidasi, intervensi dan serangan fajar atau serangan di tempat TPS dalam bentuk uang atau sembako.



“Sejak reformasi kita melaksanakan Pemilukada/Pilgubsu sebanyak 4 kali. 2008, 2013, 2018, dan 2024. Setiap pemilu tercatat dalam sejarah yang terwariskan pada anak cucu kita. Sebagian peristiwa dan momentumnya juga masih tersimpan dalam ingatan kolektif,” kata Edy menyampaikan refleksi pelaksanaan kampanye selama 60 hari mulai 25 September – 23 November 2024 dihadapan 100 wartawan dalam acara “Malam Keakraban – Edy Hasan Sahabat Pers” di Medan, Sabtu malam (23/11/2024).

Pemilu tidak sekadar siklus pergantian pemimpin kata Edy tetapi ajang gagasan dan pendidikan politik yang sehat nalar dan berhati nurani.

Sering terjadi Demokrasi Prosedural lebih dikedepankan daripada Demokrasi Substansial. Publik menilai ketidak-adilan substansial hanya menghasilkan kepemimpinan tak bermartabat alias Nir-Etik.

Kampanye sudah berjalan 60 hari, dari 25 September hingga 23 November 2024, sesuai PKPU No. 2 tahun 2024.

“Sepanjang 60 hari inilah kami merefleksikan catatan dan pandangan yang sekiranya bisa menjadi pembelajaran kehidupan berdemokrasi dan berpolitik sehat nalar,” papar Edy didampingi Cawagubsu Hasan.

Lebih lanjut Edy mengatakan Pilkada serentak Pilgub dan Pilbup/Pilwakot tentu tak memberikan keadilan antar kontestan masing-masing daerah. 60 hari pasti bisa dijangkau se-wilayah Kabupaten/Kota. Sedangkan 60 hari adalah waktu sangat pendek bagi daerah seluas Provinsi Sumut, hampir 72.000 KM2 atau 18,3 juta hektare.

“Selama kampanye Edy – Hasan menyasar semua Kabupaten/Kota kecuali Tapanuli Utara, meskipun secara non formal saya 2 kali ke sana., akibat keterbatasan waktu. Dan Tim Pemenangan kamilah yang akhirnya menyapa warga di daerah yang belum kami berdua jangkau. Demi rasa keadilan, ke depan perlu dipertimbangkan waktu pelaksanaan masa kampanye Pilgub Sumut bisa lebih lama,” jelas Edy dalam catatan perjalanan selama kampanye bersama Cawagubsu Hasan.

Menurut Edy, Pilkada serentak kurang dirasakan aura semangat hingar bingar glorifikasi oleh rakyat sendiri. Tidak ada suasana “pesta demokrasi” yang benar-benar dirasakan dan dialami sendiri oleh rakyat kecil.

“Yang ramai hanya media luar ruang selama 2 – 3 bulan, selebihnya rakyat menjalani hari-hari biasa,” ungkapnya.

“Selama 60 hari pasti tidak cukup kunjungan tatap muka ke warga di 450 Kecamatan. Kehadiran fisik kami berdua, Edy – Hasan, barangkali hanya sekitar setengah atau separo dari 450 total jumlah kecamatan. Perjalanan antar-Kecamatan sama beratnya dengan akses antar-Kabupaten karena sulitnya kondisi khusus geografi daerah berbeda-beda,” tambahnya.

Dikatakan Edy, atas pertimbangan dinamika lokal tertentu, biasanya dilakukan pembagian zona wilayah kampanye antar-paslon. Daerah provinsi lain, misal diikuti 2 paslon, biasanya dilakukan pembagian 2 zona kampanye. Zonasi wilayah menimbulkan efek konsentrasi massa saat kampanye terbuka berlangsung. Ada “poll attraction” memberi daya tarik kehadiran masyarakat di titik lokasi. KPU Sumut memutuskan area bebas tanpa limitasi, kecuali saat 2 kali (X) penyelenggaraan kampanye akbar oleh masing-masing paslon sesuai pilihan daerahnya.

“Terakhir dan terpenting, Pilgubsu 2024 terang benderang senyata-nyatanya diwarnai conflict interest unsur-unsur pemangku kekuasaan yang sangat melukai hati nurani rakyat dan merusak sendi-sendi Pemilu Bebas, Adil dan Tidak Memihak. Proses un-fairplay berlangsung sporadis demi memihak paslon tertentu. Terjadi pada sejumlah tingkat dan instansi termasuk sebagian Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelanggaran atas netralitas birokrasi Pemkab/Pemkot berlangsung kasat mata dengan memobilisasi seluruh sumberdaya manusia, uang dan barang, guna dukung mendukung sebagai pelayan kekuasaan keluarga dinasti elite politik terhadap paslon yang terafiliasi,” jelasnya.

Catatan selanjutnya, Edy mengatakan sepenuhnya menyerahkan dugaan perkara ini kepada Tim Hukum Demokrasi Edy – Hasan.

“Akhirnya kami berdua menyampaikan terima kasih kepada Pers yang ikut membantu dalam.menyebarkan informasi selama.kami berkampanye. Kami berharap sahabat sahabat pers ikut mengawal dan mengkritis bila pelaksanaan demokrasi di sumut ada yang tidak berpotensi melanggar prinsip demokrasi yang jujur, adil dan bermartabat,” pungkasnya. (rls/via)