Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

Stafsus Menimpas: Bapas jadi Kunci Revolusi Sistem Pemasyarakatan Indonesia

"Jika sebelumnya Bapas hanya dipandang sebagai institusi pendukung, dalam kerangka hukum baru, Bapas diposisikan sebagai aktor sentral."

ANAKMEDANBUNG.com, MEDANΒ  – Indonesia kini memasuki babak baru dalam reformasi sistem hukum pidana. Kehadiran KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan pembaruan KUHAP dinilai bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan sebuah revolusi paradigma: menggeser fokus dari pemenjaraan menuju pembinaan yang humanis dan restoratif.



Abdullah Rasyid, Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN, menegaskan bahwa momentum ini harus menjadi titik balik untuk mengatasi persoalan klasik seperti kelebihan kapasitas (overcapacity) lapas dan tingginya angka residivisme.

Mengakhiri Dominasi Penjara

Dalam keterangannya, Rasyid menyoroti bahwa penjara seringkali gagal menjalankan fungsi korektif dan justru menjadi “sekolah kejahatan”.

KUHP baru kini secara eksplisit membuka ruang bagi pidana non-penjara, seperti; Pidana Pengawasan, Kerja Sosial, dan Denda Proporsional.

“Tujuan hukum tidak lagi semata menghukum, tetapi memulihkan. Ini adalah strategi rasional untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan, bukan pilihan lunak,” ujar Rasyid dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Bapas sebagai Ujung Tombak Baru

Salah satu poin krusial dalam transformasi ini adalah penguatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Jika sebelumnya Bapas hanya dipandang sebagai institusi pendukung, dalam kerangka hukum baru, Bapas diposisikan sebagai aktor sentral,” ungkap Rasyid.

Tugas Pembimbing Kemasyarakatan kini meluas, mencakup pengawalan pidana pengawasan, bimbingan kerja sosial, hingga menjadi mediator dalam restorative justice.

Bapas menjadi jembatan utama agar pelaku kejahatan tetap produktif dan proses reintegrasi sosial berjalan efektif.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Meski regulasi sudah tersedia, Rasyid mencatat sejumlah tantangan besar yang harus dihadapi pemerintah:

1. Budaya Hukum: Masih kuatnya pola pikir masyarakat dan aparat yang “penjara-sentris”.

2. Kapasitas SDM: Kebutuhan peningkatan jumlah dan kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan.

3. Infrastruktur Digital: Perlunya sistem monitoring digital untuk memantau pelaku pidana alternatif secara real-time.

Menuju Keadilan yang Beradab

Reformasi ini sambung Rasyid, menempatkan penjara sebagai opsi terakhir (ultimum remedium).

Dengan konsep penjara terbuka dan berbasis komunitas, sistem pemasyarakatan diharapkan tidak lagi terisolasi di balik tembok, tetapi menyatu dengan masyarakat.

“Jika momentum ini dimanfaatkan dengan tepat, Indonesia tidak hanya memperbaiki sistem penjara, tetapi juga membangun model keadilan yang lebih beradabβ€”di mana hukuman adalah jalan menuju pemulihan,” pungkasnya. [rls]