BNPB: Dokumen Pemulihan Bencana Sumbar Tak Boleh Molor dari 9 Januari
ANAKMEDANBUNG.com | PADANG – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan pendampingan intensif bagi 13 pemerintah kabupaten dan kota di Sumatra Barat dalam penyusunan dokumen “Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana” atau R3P. Langkah ini diambil guna memastikan proses pemulihan infrastruktur dan sosial-ekonomi di wilayah terdampak banjir dan longsor berjalan cepat dan terukur.
Kegiatan pendampingan yang dipusatkan di UPT BNPB Padang ini dibuka langsung oleh Sekretaris Utama BNPB, Rustian. Dalam arahannya, Rustian menegaskan bahwa pemulihan Sumatra Barat menjadi prioritas yang harus diselesaikan tepat waktu agar masyarakat segera mendapatkan kepastian penanganan.
Target Rampung 9 Januari
Rustian menginstruksikan agar seluruh pimpinan daerah di Sumatra Barat menetapkan dokumen R3P paling lambat pada 9 Januari 2026. Target ini dipacu lebih cepat dari proyeksi awal yang sebelumnya direncanakan rampung pada pertengahan Februari mendatang.
“Saya sampaikan kepada Kepala BNPB bahwa dokumen R3P di Sumbar akan diserahkan pertengahan Februari, namun arahan beliau di Sumbar harus lebih cepat, maka kita tetapkan di bulan Januari,” ujar Rustian, Sabtu (27/12/2025).
Ia menekankan bahwa validitas data adalah fondasi utama dalam tahap pemulihan ini. Rustian menegaskan perlunya komitmen bersama pimpinan daerah, BPBD, dan OPD terkait untuk menyelesaikan percepatan tersebut karena “data yang akurat dan valid adalah kunci utama pada tahap pemulihan ini.”
Sinkronisasi Data Lintas Wilayah
Sebanyak 13 kabupaten dan kota menjadi fokus utama dalam pendampingan ini, termasuk di antaranya Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, hingga Kabupaten Solok.
Pada tahap awal, tim teknis dari Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, Kota Solok, Pasaman, dan Pasaman Barat mulai melakukan diskusi mendalam. Dalam sesi tersebut, setiap OPD berdiskusi untuk “menyamakan persepsi serta menyatukan data” dengan pemerintah tingkat provinsi maupun pusat agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan serta memastikan kewenangan pendanaan yang tepat.
Dokumen R3P merupakan rencana strategis yang disusun berdasarkan pengkajian kebutuhan pascabencana atau “jitupasna”. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman terpadu yang memuat data kondisi wilayah, detail kerusakan, hingga rencana strategis pemulihan yang ditetapkan melalui keputusan kepala daerah sesuai kewenangannya.
Melalui dokumen ini, proses rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan berjalan lebih sinergis. R3P disusun untuk menjadi pedoman agar pemulihan wilayah pascabencana dilakukan secara “sinergis, terarah, dan terukur” serta menjadi dasar hukum untuk pendanaan pembangunan kembali fasilitas yang rusak.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat telah resmi mengakhiri masa tanggap darurat dan mulai memfokuskan langkah pada fase pemulihan pascabencana. Peralihan status ini diambil untuk memfokuskan langkah pada “percepatan pendataan kerusakan dan kerugian, serta pemulihan layanan dasar masyarakat.”
Meskipun demikian, terdapat tiga wilayah yang masih memperpanjang status tanggap darurat karena kondisi lapangan yang masih membutuhkan penanganan mendesak. Tiga wilayah tersebut adalah Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Tanah Datar. [tan]