Tajam ke Bawah, Santun ke Atas: Ketika Hukum Kehilangan Keberanian
Rakyat kecil mencuri demi hidup—langsung ditangkap, dipamerkan, diadili cepat. Pasal-pasal hadir lengkap, KUHP dibuka seperti kitab suci.
AnakMedanBung.com | Lebih sebulan kejahatan ekologis kausal bencana Sumatera. Tercatat 1.135 orang korban. Kampung tenggelam. Sawah kesap. Kebun rakyat ranap. Rumah penduduk dikulum lumpur. Pun 489 ribu warga masih mengungsi. Namun oh namun, tak satu pun yang dibuka siapakah tersangka.
Entah maksud jenis apa di hadapan Presiden, dan diliput media, alamak Menteri Kehutanan bilang tak bisa membuka nama-nama korporasi dan tersangka.
Mendengar itu, pangkalan nalar-legal amba getir. Yang menjadi satu alasan mendasar opini iki menyodorkan pertanyaan bernegara: hukum bekerja untuk siapa?
Dari satu saja fakta telanjang itu, ada rasa pahit yang tak bisa disangkal dengan kata-kata manis: alahai hukum di negeri ini sering tajam ke bawah, tapi santun ke atas —bahkan bertekuk lutut dalam ilusi kengerian.
Hukum yang menggigit rakyat kecil sampai tulang berdarah, namun menepuk bahu penguasa dan orang kaya sambil berkata: “Silakan, kita cari jalan tengah.” Dibalik dalil (keadilan) restoratif.
Realitas itu bukan metafora kosong. Sudah menjadi satu pola. Di pengadilan, di kantor aparat, di meja kebijakan, hukum tampil seperti pisau dapur: diasah tajam hanya untuk memotong sayur miskin, tapi tumpul ketika berhadapan dengan daging kekuasaan.
Rakyat kecil mencuri demi hidup—langsung ditangkap, dipamerkan, diadili cepat. Pasal-pasal hadir lengkap, KUHP dibuka seperti kitab suci.
Namun ketika korupsi triliunan, perusakan lingkungan, atau kebijakan yang melukai jutaan orang—hukum mendadak santun, berjarak, penuh basa-basi prosedural, hitung ulang berdalih presisi. Sebelumnya satuan ratusan T bisa jadi cuma puluhan saja.
Penyelidikan menjadi lamban. Penyidikan jadi kabur. Vonis dipangkas dengan kata manis: “pertimbangan sosiologis.”
Kaum Grishamian akan menyebut ini peradilan yang memilih lawan.
Penyair langitan akan tersenyum pahit dan berkata: “Barangkali hukum juga punya rasa takut.”
Bahasa Hukum yang Tidak Netral
Ketimpangan itu bahkan hidup di dalam bahasa hukum. Untuk rakyat kecil disebut: melawan aparat; tidak kooperatif; mengganggu ketertiban umum.
Untuk penguasa dan pemodal: diskresi; kesalahan administratif; kebijakan strategis nasional; mangkir diperiksa beragam alasan; BAP tak masuk dalam berkas bukan gosip negeri di awan.
Padahal dampaknya timpang: satu orang miskin dipenjara bertahun-tahun, maka satu kebijakan salah bisa menghancurkan satu generasi.
Di sinilah hukum kehilangan nurani. Benang-benang “DNA” keadilan pupus. Bukan karena kurang aturan, tetapi karena aturan dipeluk dengan standar ganda bahkan bisa diatur lebih.
Santun ke Atas: Etika yang Terbalik
Kesantunan hukum kepada penguasa sering dibungkus kata-kata berikut ini: stabilitas; investasi; kepentingan nasional.
Padahal yang kerap dikorbankan: tanah rakyat; lingkungan hidup; tapak hutan, tata ruang, daerah aliran sungai, hak dasar warga.
Hukum lalu berdiri sebagai satpam kekuasaan, bukan penjaga keadilan.
Hukum yang model begitu berani membentak rakyat, tetapi berbisik kepada elite-oligark. Maka dan maka yang ada bukan hukum yang matang— tapi hukum yang takut kehilangan santunan kekuasaan.
Tajam ke Bawah: Keberanian Palsu
Keberanian hukum sering hilang. Nyali hukum tegak hanya ditunjukkan kepada mereka yang tak punya pengacara mahal, tak punya akses media, tak punya meja makan di lingkar kekuasaan. Maka dan maka akses keadilan (acces to justice system) adalah kemustian tanpa hambatan. Zonder tol tariven. Tanpa tarif tol.
Hal iki keberanian palsu. Keberanian yang main aman. Keberanian yang tahu: tak akan dibalas.
Kaum Grishamian akan menyebutnya cowardice in robes. Penyair langitan akan menuliskannya sebagai ironi sunyi di kampung-kampung yang kalah sebelum bersuara.
Hukum yang Seharusnya Hukum
Hukum yang sehat justru seharusnya: tajam ke atas pada kuasa dan modal; santun ke bawah: pada rakyat yang rapuh.
Karena kekuasaan tidak butuh perlindungan, rakyatlah yang membutuhkannya.
Negara hukum diuji dan terpuji bukan saat menghukum pencuri ayam, tetapi saat berani menyentuh mereka yang mencuri tapak hutan, Daerah Aliran Sungai, mafia anggaran, dan pencoleng masa depan.
Majelis Pembaca. Jika hukum yang bukan hukum itu terus memilih tajam ke bawah dan santun ke atas, maka dan maka hukum bukan lagi alat keadilan, bukan lagi sejoli keadilan, bukan lagi perkakas keadilan, tondi keadilan, melainkan pisau yang ditancapkan orang tanpa nurani.
Dan sejarah selalu kejam kepada hukum seperti itu. Yang akan dikenang bukan hukum sebagai penjaga keadilan, solmate keadilan, melainkan sebagai alas kaki kekuasaan.
Karena pada akhirnya, yang dicari rakyat bukan hukum yang galak, melainkan hukum yang adil.
Tabik.
Penulis: Adv.Muhammad Joni, SH.MH., Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia