Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

KPK Resmi Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya Bersama Seorang Pengusaha

ANAKMEDANBUNG.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang alias ADK, bersama Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang alias HMK, dan Sarjan alias SRJ pihak swasta, resmi menahan ketiganya sebagai tersangka yang terjaring dalam operasi senyap KPK.



Penahanan Ade Kuswara dan ayahnya yang kerap disapa Abah Kunang dan SRJ, mengenakan rompi orange ala tersangka KPK dan tangan diborgol, diumumkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” kata Asep.

Menurut Asep, ketiganya ditangkap saat KPK melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kini, KPK tengah mendalami peran ketiganya, di mana Ade Kuswara dan ayahnya merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan SRJ sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025-8 Januari 2026,” ungkap Asep.

Sebelumnya, saat melakukan OTT KPK menangkap 10 orang, pada Kamis (18/12/2025) malam. Keesokan harinya, Jumat (19/12/2025), KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, untuk diperiksa secara insentif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk ADK dan HMK.

Sedangkan barang bukti dari operasi senyap tersebut, KPK menyita ratusan juta rupiah diduga terkait dugaan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi, ketika SRJ ini diminta (uang suap, red.), HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu,” terang Asep.

Asep mengatakan HM Kunang turut meminta uang kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama yang kantornya sudah disegel oleh KPK.

“Beliau jabatannya memang kepala desa, tetapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari bupati. Jadi, seperti itu perannya, kadang meminta sendiri, dan kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan (uang, red.) kepada ADK,” katanya.

Dikatakannya, KPK menduga pihak-pihak terkait memberikan uang kepada HM Kunang karena memiliki hubungan keluarga dengan Ade Kuswara.

“Mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya. Jadi, bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK, seperti itu,” ujarnya.

Lebih lanjut Asep menjelaskan atas perbuatan ADK bersama HMK sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Profil Ade Kuswara

Ade Kuswara Kunang merupakan bsaah satu Bupati termuda di Indonesia, kelahiran Bekasi, 15 Agustus 1993. Ia dilantik menjadi Bupati Bekasi periode 2025–2030, pada 20 Februari 2025.

Pendidikan Terakhir: Sarjana Hukum (S.H.) dari President University (Lulus tahun 2016).

Partai Politik: PDI Perjuangan (PDIP).

Karier Politik & Organisasi

Sebelum menjabat sebagai Bupati, Ade Kuswara Kunang memiliki rekam jejak sebagai:

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi: Terpilih untuk periode 2019–2024 dan periode 2024–2029 melalui Fraksi PDI Perjuangan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Bekasi: Pernah mengemban posisi pimpinan komisi selama masa jabatannya di legislatif.

Kemenangan Pilkada 2024: Maju bersama Wakil Bupati Asep Surya Atmaja (nomor urut 3) dengan dukungan koalisi PDIP, PPP, dan PBB, meraih 666.494 suara (45,68%).

Organisasi: Pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Muslimin Indonesia dan Dewan Pengawas Garda Pasundan.

Harta Kekayaan (LHKPN)

Berdasarkan laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) terakhir yang dilaporkan pada Agustus 2025, Ade tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp 79,1 miliar hingga Rp 81,8 miliar. Mayoritas hartanya berupa aset tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Bekasi, Karawang, dan Cianjur. [ant/cok]