LK III Badko HMI Papua Barat-Papua Barat Daya, Di Persimpangan Hukum dan Kemanusiaan: Problematika Penyelesaian Pelanggaran HAM di Papua
Jalan keluarnya hanya satu yaitu menyatukan hukum, kemanusiaan, dan keberpihakan nyata pada keadilan bagi rakyat Papua.
ANAKMEDANBUNG.com | Oleh : Cici Indah Rizki.
Papua kerap hadir dalam ruang publik nasional sebagai wilayah yang tak pernah benar-benar selesai dengan sejarahnya. Beragam kebijakan silih berganti, namun luka sosial, politik, dan kemanusiaan masih terasa hingga hari ini.
Di tengah kompleksitas tersebut, persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) menjadi simpul krusial yang menempatkan negara pada persimpangan antara penegakan hukum dan pendekatan kemanusiaan. Sayangnya, dua prinsip yang seharusnya saling menguatkan itu justru kerap berjalan timpang dalam praktik.
Secara normatif, konstitusi Indonesia telah menegaskan komitmen negara terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Instrumen hukum pun tersedia, mulai dari Undang-Undang HAM hingga mekanisme pengadilan HAM.
Namun dalam konteks Papua, hukum sering kali berhenti pada tataran teks. Banyak dugaan pelanggaran HAM berat, baik yang bersifat struktural maupun insidental tak kunjung menemukan kejelasan hukum.
Proses yang berlarut, minim transparansi, serta lemahnya akuntabilitas memperkuat kesan impunitas dan menumbuhkan ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap negara.
Situasi ini diperparah oleh pendekatan keamanan yang masih dominan. Papua kerap dipandang sebagai “masalah stabilitas”, bukan sebagai ruang hidup manusia dengan pengalaman sejarah, identitas kultural, dan martabat yang harus dihormati.
Logika keamanan sering menggeser logika kemanusiaan, menempatkan warga sipil dalam posisi rentan, serta mereproduksi trauma kolektif. Ketika kekerasan tidak disertai pertanggungjawaban hukum yang adil, hukum kehilangan dimensi etiknya, sementara kemanusiaan kehilangan perlindungan institusionalnya.
Dalam konteks tersebut, kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) yang sejatinya dirancang sebagai solusi politik dan sosial juga belum sepenuhnya menjawab persoalan HAM di Papua. Secara normatif, Otsus mengandung semangat afirmasi yakni pengakuan atas kekhususan Papua, perlindungan hak orang asli Papua, serta percepatan kesejahteraan.
Namun dalam praktiknya, Otsus cenderung tereduksi menjadi instrumen administratif dan fiskal, bukan sebagai kerangka pemenuhan HAM yang menyeluruh.
Besarnya dana Otsus tidak otomatis berbanding lurus dengan terpenuhinya hak dasar masyarakat Papua, seperti hak atas rasa aman, keadilan hukum, partisipasi politik yang bermakna, serta penghormatan terhadap hak adat dan kultural.
Ketika pelanggaran HAM masih terjadi dan penyelesaiannya mandek, Otsus kehilangan legitimasi moral. Ia gagal berfungsi sebagai instrumen keadilan transisional yang seharusnya mampu menjembatani luka sejarah, pengakuan kesalahan, dan rekonsiliasi yang berkeadilan.
Lebih jauh, Otsus belum sepenuhnya menghadirkan pendekatan berbasis korban. Perspektif HAM menuntut negara tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga memulihkan trauma, mengakui penderitaan korban, serta menjamin ketidakberulangan pelanggaran. Tanpa mekanisme akuntabilitas yang tegas dan tanpa ruang partisipasi yang setara bagi masyarakat adat Papua, Otsus justru berisiko dipersepsikan sebagai pembangunan tanpa keadilan—bahkan sebagai bentuk marginalisasi yang dilembagakan.
Problematika pelanggaran HAM di Papua juga berkelindan dengan persoalan struktural lain seperti perbedaan penafsiran sejarah integrasi Papua, kegagalan pembangunan yang partisipatif, serta praktik diskriminasi dan marginalisasi yang terus berlangsung.
Ketika sejarah tidak pernah dipertemukan secara jujur dan setara, hukum mudah dipahami sebagai alat kekuasaan, bukan sarana keadilan. Dalam situasi demikian, kebijakan apa pun akan sulit diterima sebagai solusi.
Di titik inilah, penyelesaian pelanggaran HAM di Papua menuntut keberanian politik dan kejernihan moral. Penegakan hukum harus dijalankan secara konsisten, transparan, dan berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar prosedural.
Pada saat yang sama, pendekatan kemanusiaan melalui dialog yang setara, pengakuan atas penderitaan korban, serta pemulihan hak sosial dan kultural menjadi prasyarat penting untuk membangun kepercayaan.
Papua tidak membutuhkan belas kasihan, melainkan keadilan. Negara dituntut hadir bukan hanya sebagai pengelola kebijakan dan penjaga stabilitas, tetapi sebagai pelindung martabat manusia.
Selama hukum dan kemanusiaan terus dipertentangkan, serta Otsus belum diletakkan dalam kerangka pemenuhan HAM yang tegas, penyelesaian pelanggaran HAM di Papua akan terus berada di persimpangan. Jalan keluarnya hanya satu yaitu menyatukan hukum, kemanusiaan, dan keberpihakan nyata pada keadilan bagi rakyat Papua.
Penulis adalah Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan.