Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

KEJAHATAN PARIPURNA?

ANAKMEDANBUNG.com | Bencana Sumatera itu “being”-nya, apa? Perlu kesadaran otentik menyingkap alam semesta yang agung. Perlu-kah puisi suci.



Atau melihatnya dari sudut pandang lebih tinggi ala David Bohm. Alam semesta itu ialah satu sistem tunggal yang terkoneksi “nasib” dalam cara tidak kasat mata.

Turun perintah Presiden Prabowo via media, “tertibkan pembalak hutan!”. Sebelum Chazali Situmorang mewakili emosi publik berang stadium lebih tinggi: “deforester keparat!”.

Usai penyelidikan kayu gelondongan di wilayah aliran Sungai Anggoli dan Sungai Garoga, Tapanuli Tengah, Polri masuk ke penyidikan.

Polri berkata, satu orang tersangka. Entah siapa? Se-kualitas apa? Tak ada warta terbuka sejak menit pertama status ‘Tsk’.

Hallo, negara. Wahai semesta nan agung. Bencana Sumatera kejahatan jenis apa? Inikah –mengikuti tiori David Bohm– keseimbangan alam semesta agung telah robek? Sistem tunggal sang “selimut kosmik” yang dirusak. Bukan sekadar KUHP pun konvensi kejahatan pidana internasional dan deklarasi HAM internasional buatan PBB.

Perlu sorot “mata yang lain” juncto teknologi batin via matrik rabbani memahami bencana Sumatera. Gregg Braren menuliskannya ke buku: ‘The Divine Matrix’.

Dari Braden, Bohm, Chazali, pun Prabowo, maka tesis saya bencana Sumatera bukan takdir. Ia sobeknya selimut kosmik keseimbangan semesta nan agung. Ia bukan sekadar hujan yang kebablasan.

Lumpur dan kayu gelondongan yang menyobek, melukai, dan mengubah wajah ori bentang alam. Yang memakan hamparan sawah. Yang menghisap permukiman. Yang mengunyah bait dari syair kehidupan. Emosi manusia-cum-bencana Sumatera mengubah benang DNA kemanusiaan kita?

Lantas pemikir hukum menyadari ini kejahatan apa? Inikah adalah kejahatan paripurna—kejahatan yang disusun rapi, dibiarkan lama, lalu meledak saat alam dijadikan kambing hitam?

Ini bukan satu dosa biasa. Ini serial ultra-extra ordinary crimes. Bukan satu pelaku. Ini kejahatan kolektif, kombisasi keuangan-kekuasaan- kerakusan.

Maka, bukan satu pasal. Maka, ini kuburan pasal-pasal yang dikubur negeri sendiri.

Jika hukum masih bernapas, maka bencana Sumatera adalah perkara pidana meraksasa—dengan terdakwa bernama: kelalaian, kerakusan, dan kekuasaan bahkan kepongahan unhuman yang kehilangan malu dan iman.

KEJAHATAN EKOLOGIS: DOSA ASAL YANG MENYOBEK SELIMUT KOSMIK

Segalanya bermula dari satu dosa purba: perusakan alam yang dilegalkan.

Hutan disayat.
Gunung dikuliti.
Sungai dipersempit.
Lahan diperdagangkan seperti kupon parkir.

Deforestasi brutal keparat. Alih fungsi lahan liar. Tambang rakus.
Konsesi tanpa akal sehat.

Dalam bahasa hukum:
Ini delik formil dan delik materiil. Ini strict liability—tanpa perlu pembuktian niat baik. Ini corporate crime. Ini state-enabled crime.

Negara tahu.
Negara melihat.
Negara diam.

Maka ketika tanah longsor, sungai mengamuk, dan kampung disapu air bah—itu bukan alam murka.
Itu akumulasi kejahatan yang dibiarkan tumbuh seperti kanker.

KEJAHATAN ATAS HARTA BENDA RAKYAT

Rumah hanyut.
Sawah hilang.
Warung rakyat mati.
Modal usaha mikro-kecil, mungkin juga menengah: tenggelam bersama mimpi.

Ini bukan “kerugian biasa”. Ini perampasan brutal harta benda dan hak milik warga negara yang dilindungi KUHP dan dijamin UUD 1945

Konstitusi berbunyi jelas—Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: hak atas tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ketika negara gagal mencegah kehancuran sistemik, itu bukan salah cuaca. Itu pengkhianatan konstitusi.

KEJAHATAN ATAS JIWA MANUSIA: NYAWA YANG DIBIARKAN MATI

Korban jiwa berjatuhan.
Anak-anak tenggelam sebelum sempat bermimpi. Lansia mati pelan di tenda pengungsian. Ranap dihantam bencana yang terbiarkan tanla upaya layanan kesehatan bencana. Tanpa rumah sakit lapangan. Tak ada mobilisasi tenaga media-kesehatan menggandeng organisasi profesi kedokteran-kesehatan.

Dalam hukum pidana:
Ini culpa lata—kelalaian berat. Dalam skala negara:.Ini kejahatan struktural terhadap nyawa manusia.

Negara punya data.
Punya peta risiko.
Punya kewajiban.

Tapi tidak bertindak cepat. Maka kematian itu tidak netral secara hukum. Ia bermuatan pengabaian perkakas negara.

KEJAHATAN ATAS TUBUH MANUSIA: SAAT TUBUH JADI KORBAN SISTEM

Tubuh patah.
Luka membusuk.
Infeksi menjalar.
Trauma menetap seumur hidup.

IGD mati.
Rumah sakit lumpuh.
Oksigen menipis.
Evakuasi lamban.

Tubuh manusia adalah objek perlindungan hukum tertinggi.

Ketika negara gagal melindunginya dalam darurat, itu bukan salah teknis. Itu kejahatan terhadap integritas tubuh manusia.

PELANGGARAN HAM: KEJAHATAN TERHADAP YANG TAK BERSUARA

Anak kehilangan orang tua. Perempuan melahirkan tanpa layanan. Difabel dan lansia ditinggalkan.

Ini pelanggaran HAM serius: Hak hidup. Hak kesehatan. Hak perlindungan kelompok rentan.

Dalam hukum HAM modern, Pengabaian sistemik dalam bencana ialah pelanggaran HAM.

Negara tidak perlu menembakkan peluru tajam untuk melanggar HAM. Cukup tidak hadir saat rakyat tenggelam.

KEJAHATAN KEUANGAN NEGARA: BAU BUSUK DI BALIK ANGGARAN

Kerugian negara akibat kejahatan ekologis skala raksasa bencana Sumateta bisa dihitung. Tegakan pohon bisa dihitung. Talaknhutan hilang bisa dihitung. Kegrugian bisa cepat-akurat menjadi angka untuk mendakwa. Ragam kasusnya sudah banyak preseden hukum-cum-jurisprudensi MA.

Kalkulasi kerugian perekonomian negara bukan soal payah bagi Jaksa Negara.

Anggaran mitigasi bencana ada. Diwartakan media dikerat jumlahnya. Dipindahkan. Dibawa kemana? Maka Early Warning System (EWS) mati.

Program mitigasi bencana berderet di kertas. Tapi mengapa tak ada kabar pencegahan dini diucapkan.

Tapi di lapangan: EWS tak siap, tak cepat, tak efektif bekerja.

Pertanyaan hukum tak bisa dihindari: Ke mana uangnya? Siapa diuntungkan? Apakah bencana ini ladang rente?

Di sini pelaku kejahatan mengintai: korupsi kebijakan, TPPU, state capture crime.

KEJAHATAN PERIZINAN: ADMINISTRASI YANG MENJADI KAUSAL

Izin tambang.
Izin HGU.
Izin perkebunan.
Izin properti.
Izin permukiman.

Semua lahir namun apakah AMDAL dibuat jujur? Tanpa daya dukung lingkungan. Tanpa suara rakyat. Periksa. Periksa.Periksa.

Dalam hukum administrasi: Izin cacat adalah induk kejahatan.

Ia melahirkan korban, lalu menuntut negara berpura-pura terkejut.

PENGABAIAN DARURAT KESEHATAN

UU memerintahkan: kesiapsiagaan, komando darurat, respons cepat.
Yang terjadi: koordinasi rontok, fasilitas kolaps,
tenaga medis bertarung sendirian. IDI, IDAI, PDGI cepat datang, rakyat senang. Anak-anak sore-sore bermain melawan trauma paska bencana. Dokter-dokter itu girangnya banyak cuman dikasi sedikit durian.

Nihilnya upaya kesehatan benvana yang diwajibkan UU Kesehatan. Ini bukan “kurang optimal”. Ini pengabaian kewajiban hukum negara.

Dalam doktrin HAM:
Failure to act = pelanggaran oleh negara.

PUTUSAN SEJARAH

Maka pertanyaannya selesai. Apa Bencana Sumatera? Ini adalah: kejahatan ekologis,
kejahatan administratif,
kejahatan kebijakan,
kejahatan struktural,
pelanggaran HAM sistemik, pengkhianatan supremasi konstitusi.

Ini KEJAHATAN PARIPURNA.

Hujan memang turun dari langit. Tapi bencana lahir dari keserakahan manusia dan kelumpuhan negara. Dan ketika negara memilih diam, air bah berubah menjadi alat pembunuh yang berujung impunity, namun haram secara hukum dan kemanusiaan.

 

Penulis: Advokat Muhammad Joni, SH.MH., Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia, Sekjen PP IKA USU, Majelis Pakar Majelis Nasional Korp Alumni HMI (MN KAHMI).