Polri Pecat Tak Hormat Direktur Narkoba Polda Metro Terduga Pemerasan Penonton DWP
ANAKMEDANBUNG.com : Mabes Polri pecat dengan tidak hormat dua anggota pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada penonton WN Malaysia mencapai Rp2,5 miliar pada event Djakarta Warehouse Project (DWP). Sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, sedangkan Y dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar berbeda oleh Divisi Propam Polri selama lebih dari 12 jam, hingga Rabu (1/1/2025) dini hari.
Bersama Donald, satu polisi lain berpangkat perwira menengah (Pamen) dengan jabatan kepala unit (Kanit) berinisial Y juga disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).
“Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/1/2024).
Sedangkan M Kepala Subdirektorat (Kasubdit) terduga pelanggar, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).
Kendati demikian, Trunoyudo mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut. Ia menyebut hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers pasca sidang etik lanjutan.
“Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tuturnya.
Di sisi lain, ia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.
Trunoyudo mengatakan pelibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” jelasnya.
“Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” imbuhnya. (don)