Hakim Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon
ANAKMEDANBUNG.com : Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, memutuskan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah atau batal demi hukum sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Eman Sulaeman membacakan putusannya di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.
Hakim juga meminta penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” terang hakim Eman.
Hakim Eman menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” jelas hakim Eman.
Terkait dengan putusan ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, mengatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.
“Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya,” ungkap Nurhadi, usai pembacaan putusan tersebut.
Babak Baru Tiga DPO
Bebasnya Pegi Setiawan dari tersangka pembunuhan Vina Cirebon merupakan babak baru, di mana Polda Jabar di minta untuk mencari dan menangkap tersangka sebenarnya.
Hal tersebut disampaikan keluarga almarhum Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, yang merupakan korban pembunuhan dan pemerkosaan pada Agustus 2016 lalu.
“Saya serahkan semuanya kepada pihak kepolisian,” kata Sukaesih ibu kandung Vina Cirebon saat menanggapi putusan PN Bandung, di rumahnya, Senin 8 Juli 2024.
Sukaesih meminta kepada polisi bisa menemukan tiga Daftar Pencarian Orang (DPO), yang disebut sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan itu. Sukaesih juga berharap, polisi bisa menemukan pelaku yang sebenarnya dan tidak terjadi salah tangkap.
“Saya hanya berharap pelaku yang sebenarnya tertangkap,” ungkap Sukaesih.
Diketahui kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky yang merupakan putra dari seorang anggota polisi Iptu Rudiana.
Dalam pengusutan kasus tersebut, total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis di malam hari itu. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum, hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.
Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi (30), Andi (31), dan Dani (28).
Namun, setelah Pegi Setiawan di tangkap, kedua DPO yakni Andi dan Dani dihilangkan aparat kepolisian.
Ternyata, status Pegi Setiawan sebagai tersangka dibatalkan PN Bandung. Dengan demikian, tiga DPO masih berkeliaran dan diminta untuk ditangkap.
Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” mendapat perhatian publik disebabkan kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.
Oleh PN Bandung, Senin 8 Juli 2024 memutuskan Pegi Setiawan bebas dari tuduhan tersangka pembunuhan, sehingga ketiga buronan yang sejak awal masuk DPO polisi itu diminta untuk ditangkap. (dja)