Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

Diduga Ada Upeti Di Judi Dadu Jalan Selambo, Amplas

ANAKMEDANBUNG.com

Selambo
Jujur dilarang itu judi. Permainan haram yang mempertaruhkan uang ini marak di Sumatera Utara. Seperi di Jalan Selambo, Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan, Kebupaten Deli Serdang, lokasi judi dadu beromset puluhan juta perhari ini harus memiliki bandar yang memiliki modal yang tidak sedikit.

Sebab seluruh uang pemasang dadu akan dibayar dua kali lipat atau lebih dari uang taruhan pemasang jika angka dadu tembakannya tepat seperti nomor dadu yang baru digoncang dan dikeluarkan oleh bandar. Begitu juga sebaliknya seluruh uang taruhan pemasang akan ditarik bandar jika angka dadu yang ditebak pemasang meleset dari angka dadu yang digoncang dan dikeluarkan oleh bandar

Untuk satu putaran, bandar bisa meraup jutaan rupiah uang dari pemasang dadu.n

Bandar dadu tersebut disebut berinisial S dan M. Untuk memuluskan perjudian agar aman tanpa adanya gangguan baik dari masyarakat maupun pihak kepolisian. Biasanya si bandar dadu hanya mengeluarkan 10% dari keuntungannya satu hari.

Uang keuntungan 10% itu diberikan bandar kepada pihak-pihak tertentu agar lokasi judi tersebut aman untuk terus beroperasi.

Info yang diperoleh, lokasi judi dadu di lahan garapan Jalan Selambo itu perna digrebek oleh pihak kepolisian. Tapi bukan rahasia umum lagi jika penggerebekan itu tak menghasilkan apa-apa karena diduga sudah bocor terlebih dulu.

Pihak.kepolisian yang menggerek lokasi itu hanya mendapati bangunan kosong yang dijadikan lokasi judi dadu. Setelah personil kembali ke Mako tanpa hasil, pengelola judi dadu itu kembali beroperasi.

Hingga membuat masyarakat yang bermukim di sana sangat terganggu. Sebab puluhan pemain judi dadu keluar masuk siang dan malam. Membuat tempat tinggal mereka ramai seperti pasar kaget.(bersambung/anakmedan)