Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

Hukuman Bagi Pengkhianat Bangsa & Negara Adalah Mati

ANAKMEDANBUNG.com

Medan
Amandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”

Bukan untuk kemakmuran oligarki apa lagi rakyat asing.

Seperti kasus tanah di Rempang yang dirampas untuk kepentingan perusahaan asing.

Rakyat yang tak rela tanah airnya dirampas begitu saja terpaksa melawan para petugas yang semestinya melindungi dan mengayomi rakyat.

Pejabat yang tidak melaksanakan amandemen UU D 45 pasal 33 ayat (3) termasuk sebagai pengkhianat bangsa dan negara.

Pengkhianatan kepada bangsa dan negara adalah kejahatan pidana berupa pengkhianatan yang dilakukan oleh seorang warga negara terhadap negara atau bangsanya sendiri dengan melakukan satu atau beberapa tindak kejahatan yang serius.

Bentuk pengkhianatan tersebut dapat berupa keikutsertaan secara aktif atau pasif bersama pihak musuh melawan negara sendiri. Pengkhianatan negara juga diartikan sebagai suatu pertentangan terhadap konstitusi negara.

Hukuman bagi pengkhianat bangsa dan Negara adalah hukuman seberat-beratnya yakni mati.(anakmedan1)