Lantang Bersuara Kebenaran & Fakta

Karena Restorative Justice’ Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin SH Diduga Lepas 2Pelaku Jambret Keluarga Pejambret Disinyalir Berikan Cuan Jutaan Rupiah

ANAKMEDANBUNG.com

Medan
Dua pejambret jalanan ini, Aditya Batubara alias Aditia (25) Cristian Oktutribifan Manik alias Kristian (24) yang meresahkan masyarakat ini akhirnya kembali menghirup udara bebas setelah sekitar dua pekan berada di mapolsek Medan Area karena ditangkap warga usai melancarkan aksinya merampok handphone seorang wanita pengendara sepedamotor di Jalan Raya Menteng Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Minggu (28/8/2022) dini hari.

Kedua pejambret ini diduga pulangkan alias dibebaskan oleh Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin SH, Kamis (8/9/2022).

Kedua perampok yang mejambret handphone korban, Irna Shafira (24) warga Jalan Raya Menteng Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, itu lepas dari jeratan hukum setelah Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin SH mempertemukannya dengan korban.

Menurut Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin, korban tidak melakukan penuntutan dan mencabut serta memohon perkaranya supaya diselesaikan dengan cara berdamai.
“Maka kami lakukan RJ (Restorative Justice) tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan kami menyetujui demi kebaikan masyarakat” kata Kompol Sawangin saat dikompirmasi melalui pesan singkat no whastappnya.

Kedua bandit jalanan ini kerab melancarkan aksi pejambretanya kepada pengendara wanita yang menggunakan handphone sambil mengendarai sepeda motor dengan cara mengikutinya dari belakang.

Kemudian memepet kendaraan korban. Setelah memepet korban, salah seorang pelaku yang berada diboncengan langsung melakukan perampasan handphone korban.

Kedua pejambret yang bertempat tinggal di Jalan M Yakub Gang Tinik, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan dan di Jalan Gurila Gang Cangka Merah, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, ini terjatuh bersama sepedamotornya setelah disenggol pengendara mobil yang geram melihat aksi kedua pelaku yang merampas handphone korban.

Masyarakat yang melihat kedua pelaku terjatuh usai menjambret handphone korban langsung beramai-ramai menghajar kedua pelaku kemudian menyerahkan kepada personil Polsek Medan Area yang datang ke TKP.

Nyawa kedua bandit jalanan ini berhasil diselamatkan personil unit Reskrim Polsek Medan Area dari amukan massa dengan memboyongnya ke Mako.
Kedua pelaku telah ditetapkan melakukan tindak pidana berat seperti pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 dari KUHPidana oleh penyidik.

Namun penetapan pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 Jo Pasal 365 ayat (1) ke-3 dan ke -4 dari KUHPidana kepada kedua pelaku langsung hilang seketika setelah keduanya dipulangkan.

Apakan pelaku pejambret yang meresahkan masyarakat ini berlaku dilakukan Restorative Justice?.
Bukan kah perihal penanganan kasus melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) merujuk untuk menyelesaikan perkara-perkara Tindak Pidana Ringan, seperti Pasal: 205, 302, 315, 352, 373, 379, 384, 407, 482, sebagaimana tertera dalam surat kepolisian negara RI no Pol B/3022/XXI/2009/SDEOPS, tanggal 14 Desember 2009.

Kompol Sawangin SH mengatakan ” Maaf kami melayani masyarakat 🙏🙏🙏🙏” ujarnya.

Terkait isu kebenaran adanya uang sebesar Rp 7 juta yang menguap diberikan pihak keluarga pelaku.
Kompol Sawangin SH tak lagi menanggapi.(surya/red)