Dua Wanita Ini di Duga Korban Penganiayaan Kapolsek Percut Sei Tuan
ANAKMEDANBUNG.COMPasca terjadinya dua orang wanita Ibu dan anak bernama Novi dan Deasy Natalia br Sinulingga yang tengah hamil diduga dianiaya oleh oknum polisi dan Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu, menjadi sorotan publik, Satgas PPA Kementerian PP RI, Azmiati Zuliah SH, MH, menyatakan pelapor tidak semestinya mendapatkan perlakuan kekerasan oleh aparat penegak hukum.
Azmiati mengatakan untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang telah dilaporkan itu adalah hak korban.
“Itu haknya korban ketika dia mau nanyakan kasus nya seperti apa, tapi tak lah semestinya dia mendapatkan perlakuan oleh aparat penegak hukum Apa lagi dalam kondisi yang hamil,” katanya, Minggu (25/4/2021).
Yang namanya kepolisian itu sambung Azmiati menjelaskan harus memberikan pelayanan yang terbaik.
“Polisi pengayom yang memberikan pengayoman tersebut kepada Masyarakat. Polisi harus dan wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Seperti apa kepada pelapor,” ungkapnya.
Namun lanjut Azmiati jika dalam laporan tersebut ada yang kurang lengkap sampaikan lah baik baik kepada pelapor.
“Jika ada kurang lengkap atau apa sampaikanlah baik baik tapi bukan dengan melakukan kekerasan seperti itu. Itu kan salah, itu sudah menyalahi aturan,” tegasnya.
“Kalau seperti itu korban boleh juga mengadu ke Ombudsman. Apapun pekerjaan seharusnya semua sama dimata hukum,” imbuhnya.
Terkait visum yang Uda lewat jangka waktu kata Azmiati menerangkan kekerasan itu bukan hanya di fisik bisa juga kekerasan fisikis itu seharusnya dibuktikan kepolisian setelah adanya visum.
“Jika tidak duduk juga misalnya, pihak kepolisian tidak boleh melakukan penyeretan itu lalu mengusir nya,” ujarnya.
“Kapolsek harus memberikan contoh yang baik. Namanya pelayanan publik kepada masyarakat dan memberikan contoh yang baik,” tambahnya.
Azmiati berharap pihak Polsek Percut Sei Tuan kedepan nya harus Introspeksi karena masyarakat itu perlu kepastian hukum.
“Mereka harus bisa memberikan keterangan yang baik tidak menyinggung perasaan pelapor,” ucapnya.
Terkait laporan Deasy ke Polrestabes dimana ia melaporkan AKP Jan Piter Napitupulu DKK, Azmiati meminta kepolisian terutama Polrestabes Medan harus memberikan kepastian hukum kepada pelapor.
“Harus ada kepastian hukum dan tidak boleh ada tumpang tindih, kalau memang itu betul, polisi itu harus diproses, begitu juga dengan Laporan tentang suami pelapor dan harus diberikan keterangan baik baik,” terangnya.
Ia menambahkan berarti pelapor sudah diterima laporannya oleh Kepolisian atas dugaan kekerasan yang dialami korban.
“Menurut saya hal tersebut dilakukan kepolisian memang Prosuduralnya demikian. Untuk bisa mendudukan kasusnya benar tidak terjadi kekerasan tidak ada masalah memang dilakukan terlebih dahulu interogasi/interview biasanya,” tandas Azmiati SH, MH. Yang terpenting bagaimana korban bisa didampingi dari Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (Upt PPA) dibawah Dinas PP dan PA Provinsi atau Kab/Kota.” Tandasnya.
Sementara itu, ibu korban mengatakan sudah mendapat Surat Panggilan prihal wawancara/interogasi pada Rabu (28/4/2021) pukul 10.00 wib untuk hadir di ruang pemeriksaan unit pidum/ ruang unit Lidik I Satreskrim Polrestabes Medan. Sesuai dengan surat perintah penyidikan Nomor: SP Lidik/1143/IV/Res.1.6/2021/Reskrim.
“Saya bersama anak saya akan menghadiri panggilan wawancara/interogasi yang sudah saya terima beserta didampingi PPA Provinsi Sumut,” katanya pada Minggu (25/4/2021).
Sebelumnya diberitakan Terkait dilaporkan nya Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu ke Polrestabes Medan, ia mengatakan apakah itu cukup bukti.
Deasy dihadapan wartawan dikediaman nya Jalan Baru Lingkungan IV Bhayangkara 1 Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung mengatakan dirinya sudah melaporkan kejadian yang di alaminya ke Polrestabes Medan.
“Saya laporkan ke Polrestabes adalah Janpiter Napitupulu dengan anak buahnya atas laporan penganiayaan seperti yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/818/K/IV/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA,” katanya, Selasa (20/4/2021).
Novi (56) juga mengaku tangan kanannya mengalami memar serta kakinya berdarah, tak hanya itu Ibunya juga dibagian jempol tangan kanannya mengalami terkilir.
Setelah kedua perempuan tersebut membuat laporan polisi, selanjutnya diarahkan oleh personil SPKT ke RS Pirngadi Medan. Kemudian mereka kembali lagi mengantar hasil dari RS Pirngadi Medan ke Polrestabes Medan.(surya)